Maestro BK Indonesia

Maestro BK Indonesia
Prof. Dr. Prayitno, M.Sc.Ed, beliau merupakan maestro BK Indonesia. Beliau menghibahkan seluruh hidupnya untuk kemajuan BK, sehingga dapat kita nikmati dan tekuni ilmunya sampai saat ini.

Monday, June 18, 2012

uang dalam BK



BAB I
PENDAHULUAN
            Uang adalah standar ukuran harga, yakni sebagi media pengukur nilai komoditi haraga barang dan jasa.penemuan uang merupakan penemuan yang luar biasa oleh manusia, sehingga memudahkan dlam proses kehidupan.
            Bimbingan dan konseling sebagai suatu khasanah keilmuan baru yang merupakan pencetak para konselor – konselor yang handal dalam proses konseling. Dalam konseling tentu dikenal managemen pengelolaan konseling, yang disebut sebagai manajeman bimbingan konseling. Untuk mendukung proses pengelolaan bimbingan konseling ini, kita tentu tidak dapat menafikan bahwa uang merupakan factor yang sangat mendukung untuk lancarnya proses bimbingan dan konseling.
            Bukanlah suatu yang berlebihan bila banyak orang yang mengatakan, uang yang mengatur dunia ini, ungkapan orang batak ini, sekilas memang benar, begitu juga dengan konseling, dapat dikatakan koinseling akan sulit berjalan tanpa adanya dukungan ‘money” tersebut. Meskipun harus dipahami bahwa konseling tujuan utamnya semata – mata bukanlah uang, kareana jauh dari itu lebih mulia membantu orang lain.







BAB II
ISI
A.    DEFENISI UANG
1.      Defenisi uang secara bahasa
Secara etimologi, defenisi uang (nuqud) ada beberapa makna[1]:
a.       Al – naqdu: yang baik dari dirham, dikatakan dirhamun naqdun, yakni baik. Ini adalah sifat.
b.      Al – naqdu: meraih dirham, dikatakan naqada al – darahima yanquduha naqdan, yakni meraihnya ( menggenggam, menerima)
c.       Al – naqda: membedakan dirham dan mengeluarkan yang palsu. Sibawaihi bersyair “ tanfi yadaha al – hasha fi kulli hajiratin – nafya al darahima tanqadu al – shayarifu”. Artinya: tangannya (unta) mengais- ngais di setiap padang pasir, memilah – milah dirham oleh tukang uang ( pertukaran, pemeriksaan, pembuat uang)”.
d.      Al – naqdu: tunai, lawan tunda, yakni memberikan bayaran segera. Dalam hadis jabir; “naqadani al tsaman”, yakni dia membayar harga tunai. Kemudian diguanakan atas yang dibayarkan, termasuk penggunaan masdar ( akar kata) terhadap ism maf’ul( menunjukkan objek).
2.      Defenisi uang menurut para ahli ekonomi
Masih belum ada kata sepakat tentang defenisi uangyang spesifik. Defenisi – defenisi mereka berbeda – beda disebabkan perbedaan cara pandang mereka terhadap hakiakat uang.
Menurut dr. Fuad Dahman, defenisi – defenisi uang yang diajukan sangat banyak dan berbeda- beda. Semakin bertambah seiring perbedaan parea penulis dalam memandang hakikat uang dan perbedaan pengertiannya dalam pandangan mereka[2].
Dr. Muhammad Zaki Syafii mendefenisikan uang sebagai: segala sesuatu yang diterima khalayak untuk menunaikan kewajiban – kewajiban[3].
Sedangkan J .P Coraward mendefenisikan uang sebagai: segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar uuran nilai harga dan media penyimpanan kekayaan[4].
Boumul dan Gandlre berkata uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagai alat pembayaran, diakui secara luas sebagai alat pembayaran utang –utang dan pembayaran harga barang dan jasa[5].
Dr. Nazhimal – Syamry berkata setiap sesuatu yang diterima semua pihak denagn legalitas tradisi (Urf) atau undang – undang atau nilai sesuatu itu sendiri, dan mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, juga cocok untuk menyelesaikan utang piutang dan tanggungan, adalah termasuk dalam lingkup uang[6].
Menurut Dr. Sahir Hasan, uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.[7]
Dan Dr. Ismail Hasyim berkata, uang adalah sesuatu yang diterima secara luas dalam peredaran, digunakan sebagai media pertukaran, sebagai standar ukuran nilai harga, dan media penyimpan nilai, juga diguanakan sebagai alat pembayaran untuk kewajiban bayar yang ditunda.
Dari sekian defenisi yang diutarakan, kita bias membedakan dalam tiga segi: pertama[8], defenisi uang dari segi fungsi – fungsi ekonomi sebagai standar ukuran nilai, media pertukaran, dan alat pembayaran yang tertunda (deferred payment). Kedua, defenisi uangdengan melihat karakteristiknya, yaitu segala sesuatu yang diterima secara luas oleh tiap – tiap individu. Ketiga, defenisi uang dari segi peraturan perundang – undangan sebagi segala sesuatuyna memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan tanggungan kewajiban.
Demikian apabila kita perhatikan kembali sekian banyak defenisi itu, kita menemukan sebagian menekankan dasar hukumnya sesuai peraturan perundangan, sebagian lain melihatnya dari dasar  karakteristik dan fungsi – fungsi ekonomi dan sebagian lagi mencakup ketiga poin tersebut. Disini kita menemukan bahwa para ahli ekonomi membedakan antara uang dan mata uang. Mata uang adalah setiap sesuatu yang dikukuhkan pemerintah sebagai uang dan memberinya kekuatan hokum yang bersifat memenuhi tanggungan dan kewajiban, serta diterima secara luas. Sedangkan uang lebih umum daripada mat uang, karena mencakup mata uang dan yang serupa dengan uang (perbankan). Dengan demikian, setiap mata uang adalah uang, tetapai tidak semua uang itu mata uang. Antara keduanya dinamakan hubungan khusus mutlak.
B.     FUNGSI UANG
1.      Uang sebagai standar ukuran harga dan unit hitungan
Fungsi ini termasuk yang paling utama dan terpenting . karena iu para ahli ekonomi semestinya mengutamakan fungsi ini dalam defenisi uang yang berdasarkan pandangan terhadap fungsi – fungsinya secara ekonomi dari seluruh funsi – fungsi lain. Dan ini yang tidak dilakukan oleh para ahli ekonomi.
Uang adalah standar ukuran harga, yakni sebagai media pengukur nilai harga komoditi dan jasa, dan perbandingan harga setiap komoditas – dengan komoditas lainnya. Pada system barter sangat sulituntuk mengetahui harga setiap komoditras terhadap komoditas lainnya. Demikian juga harga sebuah jasa terhadap jasa lainnya. Apabila pemilik unta ingin menukarkan untanya dengan gandum misalnya, dia tidak mengetahui berapa hrag unta sesuai ukuran gandum yang harus diserahkan sebagai pertukaran dengan unta. Ketika Allahmemberi petunjuk kepada manusia untuk membuat uang , uang itu dijadikan sebagai standard ukuran  niali umum untuk menghitung harga komoditi dan jasa. Maka bisa diukur nilai setiap komoditi dan jasa atas dasar unit – unit uang.
Uang dalam fungsinya sebagi standard ukuran umum hargab erlaku untuk ukuran nilai dan harga dalam ekonomi, seperti berlakunya standar meter untuk jarak, atau ampere untuk mengatur tegangn listrik, atau kilogram sebagai standar timbangan atau kubik sebagai ukuran volume. Misalnya mobil ini Rp. 150.000.000,-. Demikianlah uang sebagai alat yang mesti diperlukan untuk setiap hitungan dalam ekonomi baik oleh produsen atau konsumen. Tanpa itu, tidak mungkin baginya untuk melakukan perhitungan keuntungan atau biaya – biaya.[9]
Pada kenyataannya itulah yang terjadi dalam interaksi antarmanusia setelah diberlakukannya uang kertas “wajib” yang tidak memiliki daya tukar berkekuatan sehingga beresiko mengalami berbagaikondisi inflasi.
2.      Uang sebagai media pertukaran ( medium of exchange)
Uang adalah alat tukar yang diguanakn setiap individu untuk pertukaran komoditas dan jasa. Misalnya seseorang yang memiliki apel dan membutuhkan beras, kalau dalam system barter pemilik apel akan berangkat ke pasar uantuk menemukan orang yang memiliki beras dan membutuhkan apel sehingga bisa terjadi pertukaran antar keduanya.
Ketika orang – orang sudah membuat uang, pemilik apel dapat enjual barangnya dengan imbalan uang kemudian dengan uang ituia bisa membeli beras. Demikian juga pemilik beras dapat menjual berasnya dengan unag dan uang itu ia dapat embeli pa saja barang dan jasa yang ia kehendaki. Begitulah fungsi uang sebagai jalan tengah proses pertukaran.
Dengan demikian, uang menjadi proses pertukaran kedalam  dua macam:
·         Proses penjual barang atau jasa dengan pembayaran uang;
·         Proses pembelian barang atau jasa dengan menggunakan uang.[10]
3.      Uang sebagai media penyimpan nilai
Uang sebagai media penyimpan nilai adlah bahwa orang yang mendapatkan uang, kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu, tapi ia sisihkan sebagian untuk membeli  barang atau jasa yang ia butuhkan pada waktu yang ia inginkan, atau ia simpan untuk hal – hal yang tak terduga  seperti sakit mendadak atau menghadapi kerugian yang tak terduga.
Menyimpan barang itu sendiri tentu sangat susah, karena ada yang tidak bisa bertahan lama, ada yang membutuhkan biaya tambahan dalam pemeliharaannya. Sedangkan uang berfungsi untuk menyimpan daya tukar dengan mudah. Demikianlah proses penjualan barang dan jasa dengan pembayaran uang jika tidak dilanjutkan dengan proses pembelian, tapi menyimpan uang itu, yakni cukup dengan proses nilai barang , jelas fungsi uang sebagai media penyimpan nilai.
Dengan demikian, apakah fungsi uang itu berlaku sebagaimana mestinya atau tidak tetap saja sebagai uang selama berlaku fungsi utamanya sebagai standar ukuran harga komoditas, jasa, dan alat tukar. Karena itu memasukkan fungsi ini kedalam defenisi uang sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli ekonomi masih bisa diperdebatkan. Pendapat fuqaha lebih akurat secara ilmiah ketika tidak menganggap fungsi ini sebagi fungsi utama, bahakan tidak menyinggungnya kecuali pernyataan al – Ghazali dan pakar sejarah Ibn Khaldun.
C.     URGENSI UANG DALAM MANAJEMEN BIMBINGAN KONSELING
Uang adalah salah satu pilar ekonomi yang didalamnya terdapat konsep administrasi, didalam konsep administrasi dikenal adanya 6M yaitu: man, method, machine, money, material, dan market, dan salah satu urgensi proses administrasi dalam bimbingan konseling yang merupakan pilar yang memberikan porsi yang besar agar terlaksananya proses konseling yaitu salah satunya adalah konsep administrasi ini yaitu uang.
Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu to manage yang bermakna mengatur, mengelola. Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling ioleh seorang yang ahli (konselor) kepada individu yang sedang mengalami masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya maslah yang sedang dihadapi klien[11].
 Dari pengertian diatas dapatlah diambil kesimpulan bahwa manajemen bimbingan konseling adalah suatu cara  pengelolaan proses konseling yang bermuara pada lancer dan terselesaikannya masalah – masalah klien dengan proses - proses tertentu.
Dalam manajemen dipahami ada namanya konsep administrasi, yang didalamnya ada factor pendukung salah satunya adalah uang, disinilah bagaimana dicoba untuk dipahami bahwa sejauh mana urgensi ( manfaat) uang tersebut memberikan dampak pada proses bimbingan dan konseling.
Sebagai konsep dasar diawal telah dipahami bahwa uang adalah sebagai standar alat ukur, bagi barang ataupun jasa, dan sebagai alat ukur. Disini kita mulai merujuk : pertama proses konseling itu apanya yang menghasilkan uang ? dapat dipahami bersama bahwa seorang konselor memberikan jasa bagi klien, itulah yang dijual sehingga akan menghasilkan uang, itulah yang harus dipahami, sumber modal dalam pelaksanaan manajemen BK tersebut yaitu jasa.
Konselor dipandang sebagai suatu profesi formal selayaknya pengacara, dokter, guru, dsb, oleh sebaba itu berhak mendapatkan bayaran sebagaimana mestinya. Tentu dijaman yang serba modern ini itu dibayar dengan uang bukan lagi dengan barter. Karena itu proses konseling ini dapat dipandang sebagai suatu proses modern yang menyangkut banyak pihak yang tidak bisa berjalan tanpa menggunakan uang.
Mengapa dikatakan demikian, disadari atau tidak konseling adalah proses pemberian bantuan baik dengan metode wawancara, kelompok dsb, bukanalah sebagai suatu proses yang asal jadi. Proses konseling harus dilakukan di tempat yang formal ada ruangannya yaitu ruangan BK.
Konsep sarana dan prasarana BK merupakan factor utama yang tidak  mungkin bisa untuk diabaiakan begitu saja. Sarana dan prasarana itu akan mendukung bagi lancarnya proses konseling. Sarana yang baik, konsep pengelolaan sudah barang tentu menjadi aspek utama bagi kenyamanan klien dan mudah – mudahan dengan terciptanya kenyamanan klien ia dapat terbuka dalam penyampaian masalahnya, sehingga bermuara pada terselesaikannya masalah dengan keputusan berada pada klien sendiri.[12]
Dan untuk memenuhi segala sarana dan prasarana itu, baik konsep ruangan maupun kesejahteraan konselor itu sendiri tentulah uang menjadi suatu factor utama untuk mewujudkan hal itu.
Oleh sebab itu tidaklah berlebihan sebagian orang mengisyaratkan bahwa penemuan uang merupakan salah satu penemuan besar yang dicapai oleh manusia.[13] Tidak kalah penting dengan ditemukannya system tulis menulis, mengolah tanah, dan pemanfaatan energy. Ketika seseorang mencermati kekurangan – kekurangan yang begitu besar dalam system barter, missal dalam proses konseling kalaulah masih dengan system barter apabila seorang konselor iangin beras, maka ia harus mencari klien yang punya beras, namun dengan ditemukannya uang maka seorang konselor cukup dibayar atas jaanya dengan uang dan dengan uang itu ia bebas  memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Maka tidaklah berlebihan penulis mengambil kesimpulan bahwa tanpa adanya penemuan uang maka sudah bisa dipastikan proses bimbingan konseling tentu saja akan sulit berjalan semaksimal mungkin meskipun uang bukanlah segala- galanya yang akan membuat manusia menjadi seorang yang materialistis. Sebab dalam agama khususnya Islam juga dikenal system membantu, dan apabila dengan ikhlas tentu akan mendapat pahala dari Allah di akhirat kelak.
Dan yang tidak kalah pentingnya juga bahwa proses manajemen keuangan dalam bimbingan konseling itu harus jelas, oleh sebab itu dikenal proses administrasi. Kareana suatu kegiatan apabila proses manajemennya carut marut bisa dipastikan organisasi sebesar apapun akan runtuh akibat dari konsep pengelolaan yang tidak jelas.
Dalam manajemen konseling diharapkan proses administrasi pengelolaan harus bersifat fleksibel dan akuntabel. Itulah sebabnya dalam konsep pelayanan BK yang baik disediakan beberapa ruangan bagi klien terlebih dahulu, ada ruang tunggu, relaksasi, dan ruang BK, sehingga klien akan terlayani dengan baik.
Mengenai pengelolaan BK, itulah sebabanya tidak mesti orang yang berlatar BK yang mengelolanya, bagian pendataan, pembukuan, data base keuangan dan klien seharusnya orang yang ahli dibagian itulah yang mengelolannya, misalnya orang yang berlatar belakang sarjana administrasi.
Sedangkan konselor hanya sebagai konselor murni yang tugasnya membantu klien memecahkan masalahnya, sehingga konselor akan focus pada proses konseling saja dan tidak terpecah mengenai administrasi, keuangan, penjualan dan sebagainya itulah yang dinamakan dengan profesionalitas.
Ketika telah tercipta profesionalitas konselor maka sudah dapat dipastikan bahwa proses bimbingan dan konseling akan berjalan dengan baik, kemudian akhir daripada kerja konseling yang baik tentu balas jasa lah yang didapatkan oleh konselor dan lembaga konseling lainnya yaitu uang.
Uang sebagai aspek akhir yang cukup berperan penting dalam proses konseling kiranya janganlah dijadikan sebagaiaspek mutlak yang harus dikejar, karena apabila uang jadi aspek tujuan utama mak sudah dipastikan konselor akan kehilangan nilai – nilai social, padahal nilai social seharusnya harus terus melekat pada konselor, sehingga akan menimbulkan kesan yang menyenangkan bagi klien itu sendiri.
Dengan pengelolaan manajemen keuangan bimbingan konseling secara baik diharapkan dapat memberikan dampak implementasi bagi kemajuan dunia bimbingan dan konseling kedepannya, sehingga konseling sebagai suatu cabang keilmuan baru dapat memberikan kontribusi yang sangat besar bagi kemajuan masyarakat dan bangsa Indonesia pada umumnya.



























BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Uang adalah salah satu pilar ekonomi bangsa. Uang memudahkan proses pertukaran komoditi barang dan jasa. Setiap proses produksi dan distribusi mesti menggunakan uang.
Konseling sebagai suatu khasanah keilmuan merupakan slah satu ilmu yang menghasilkan tenaga professional yang disebut konselor.
Konselor memberikan bantuan pemecahan masalah bagi klien ini merupakan bentuk bantuan jasa, dan jasa ini tentu menghasilkan imbalan yaitu uang.
Pengelolaan manajemen bimbingan konseling salah satunya manajemen keuangan tentu  akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dunia konseling kedepannya, dengan profesionalitas konselor, tentu klien pun akan merasa senang dan secara tidak sadar menyenangkan orang lain terutama klien adalah salah satu indicator proses konseling itu sudah berjalan dengan baik.















DAFTAR PUSTAKA
Al – Zamakhsyary. Asaa al – balagah ,( Beirut: dar shadir. 1979)
            Dahman Fuad, al – Iqtishad al – Siyasi, ( damaskus: percetakan universitas Damaskus, 1974)
Zaki Syafi’I, Muhammad,  Muqaddimah fi al – nuqud wa al –Bunuk, ( Dar al – Nahdah al – Arabiya: 1982)
J. P. Croward, al – Mujaz fi iqtishadiyat al – nuqud, (Kairo: Dar al Fikr)
Boumul and gandlre, Ilmu al – iqtishad ( al – Amaliyat wa al – Siyasat al iqtishadiyah: baghda, 1964)
Muhammad nori al – Syamri, Nazhim al Nuqud wa al Masharif, ( Dar al kutub: mousul, 1987)
Hasan, Sahir,  al Nuqud wa al – Tawazun al – Iqtishadi, ( Alexandria: muassasah Syabab al – jamiah li al – thibaah, 1985)
Muhammad Hasyim,  Ismail, muzakkarat fi al – nuqud wa al – bunuk, ( Beirut: dar al nahdah al – arabiyah, TT)
Prayitno dan Erman Afti, Dasar- dasar Bimbingan Konseling ( Jakarta: Rineka cipta: 1995)
Soli Abi Mayu dan M. Thyeb Marinhu, Teknik dan Laboratorium Konseling, ( Jakarta: Depdiknas,1996)
Hasan, Ahmad, Mata Uang Islami, ( Jakarta: PT Raja grafindo persada, 2010









LAMPIRAN






GAMBAR UANG RUPIAH

No comments:

Post a Comment