BAB
I
PENDAHULUAN
Uang adalah standar ukuran harga,
yakni sebagi media pengukur nilai komoditi haraga barang dan jasa.penemuan uang
merupakan penemuan yang luar biasa oleh manusia, sehingga memudahkan dlam
proses kehidupan.
Bimbingan dan konseling sebagai
suatu khasanah keilmuan baru yang merupakan pencetak para konselor – konselor
yang handal dalam proses konseling. Dalam konseling tentu dikenal managemen
pengelolaan konseling, yang disebut sebagai manajeman bimbingan konseling.
Untuk mendukung proses pengelolaan bimbingan konseling ini, kita tentu tidak
dapat menafikan bahwa uang merupakan factor yang sangat mendukung untuk
lancarnya proses bimbingan dan konseling.
Bukanlah suatu yang berlebihan bila
banyak orang yang mengatakan, uang yang mengatur dunia ini, ungkapan orang
batak ini, sekilas memang benar, begitu juga dengan konseling, dapat dikatakan
koinseling akan sulit berjalan tanpa adanya dukungan ‘money” tersebut. Meskipun
harus dipahami bahwa konseling tujuan utamnya semata – mata bukanlah uang,
kareana jauh dari itu lebih mulia membantu orang lain.
BAB
II
ISI
A. DEFENISI
UANG
1. Defenisi
uang secara bahasa
Secara
etimologi, defenisi uang (nuqud) ada beberapa makna[1]:
a. Al
– naqdu: yang baik dari dirham, dikatakan
dirhamun naqdun, yakni baik. Ini adalah sifat.
b. Al
– naqdu: meraih dirham, dikatakan naqada al
– darahima yanquduha naqdan, yakni meraihnya ( menggenggam, menerima)
c. Al
– naqda: membedakan dirham dan mengeluarkan yang
palsu. Sibawaihi bersyair “ tanfi yadaha al – hasha fi kulli hajiratin –
nafya al darahima tanqadu al – shayarifu”. Artinya: tangannya (unta)
mengais- ngais di setiap padang pasir, memilah – milah dirham oleh tukang uang
( pertukaran, pemeriksaan, pembuat uang)”.
d. Al
– naqdu: tunai, lawan tunda, yakni
memberikan bayaran segera. Dalam hadis jabir; “naqadani al tsaman”,
yakni dia membayar harga tunai. Kemudian diguanakan atas yang dibayarkan,
termasuk penggunaan masdar ( akar kata) terhadap ism maf’ul( menunjukkan
objek).
2. Defenisi
uang menurut para ahli ekonomi
Masih
belum ada kata sepakat tentang defenisi uangyang spesifik. Defenisi – defenisi
mereka berbeda – beda disebabkan perbedaan cara pandang mereka terhadap
hakiakat uang.
Menurut
dr. Fuad Dahman, defenisi – defenisi uang yang diajukan sangat banyak dan
berbeda- beda. Semakin bertambah seiring perbedaan parea penulis dalam
memandang hakikat uang dan perbedaan pengertiannya dalam pandangan mereka[2].
Dr.
Muhammad Zaki Syafii mendefenisikan uang sebagai: segala sesuatu yang diterima
khalayak untuk menunaikan kewajiban – kewajiban[3].
Sedangkan
J .P Coraward mendefenisikan uang sebagai: segala sesuatu yang diterima secara
luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar uuran nilai
harga dan media penyimpanan kekayaan[4].
Boumul
dan Gandlre berkata uang mencakup seluruh sesuatu yang diterima secara luas
sebagai alat pembayaran, diakui secara luas sebagai alat pembayaran utang
–utang dan pembayaran harga barang dan jasa[5].
Dr.
Nazhimal – Syamry berkata setiap sesuatu yang diterima semua pihak denagn
legalitas tradisi (Urf) atau undang – undang atau nilai sesuatu itu
sendiri, dan mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran
yang beragam terhadap komoditi dan jasa, juga cocok untuk menyelesaikan utang
piutang dan tanggungan, adalah termasuk dalam lingkup uang[6].
Menurut
Dr. Sahir Hasan, uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas
ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli
untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat
bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.[7]
Dan
Dr. Ismail Hasyim berkata, uang adalah sesuatu yang diterima secara luas dalam
peredaran, digunakan sebagai media pertukaran, sebagai standar ukuran nilai
harga, dan media penyimpan nilai, juga diguanakan sebagai alat pembayaran untuk
kewajiban bayar yang ditunda.
Dari
sekian defenisi yang diutarakan, kita bias membedakan dalam tiga segi: pertama[8],
defenisi uang dari segi fungsi – fungsi ekonomi sebagai standar ukuran nilai,
media pertukaran, dan alat pembayaran yang tertunda (deferred payment).
Kedua, defenisi uangdengan melihat karakteristiknya, yaitu segala sesuatu yang
diterima secara luas oleh tiap – tiap individu. Ketiga, defenisi uang dari segi
peraturan perundang – undangan sebagi segala sesuatuyna memiliki kekuatan hukum
dalam menyelesaikan tanggungan kewajiban.
Demikian
apabila kita perhatikan kembali sekian banyak defenisi itu, kita menemukan sebagian
menekankan dasar hukumnya sesuai peraturan perundangan, sebagian lain
melihatnya dari dasar karakteristik dan
fungsi – fungsi ekonomi dan sebagian lagi mencakup ketiga poin tersebut. Disini
kita menemukan bahwa para ahli ekonomi membedakan antara uang dan mata uang.
Mata uang adalah setiap sesuatu yang dikukuhkan pemerintah sebagai uang dan
memberinya kekuatan hokum yang bersifat memenuhi tanggungan dan kewajiban,
serta diterima secara luas. Sedangkan uang lebih umum daripada mat uang, karena
mencakup mata uang dan yang serupa dengan uang (perbankan). Dengan demikian,
setiap mata uang adalah uang, tetapai tidak semua uang itu mata uang. Antara
keduanya dinamakan hubungan khusus mutlak.
B. FUNGSI
UANG
1. Uang
sebagai standar ukuran harga dan unit hitungan
Fungsi
ini termasuk yang paling utama dan terpenting . karena iu para ahli ekonomi
semestinya mengutamakan fungsi ini dalam defenisi uang yang berdasarkan
pandangan terhadap fungsi – fungsinya secara ekonomi dari seluruh funsi –
fungsi lain. Dan ini yang tidak dilakukan oleh para ahli ekonomi.
Uang
adalah standar ukuran harga, yakni sebagai media pengukur nilai harga komoditi
dan jasa, dan perbandingan harga setiap komoditas – dengan komoditas lainnya.
Pada system barter sangat sulituntuk mengetahui harga setiap komoditras
terhadap komoditas lainnya. Demikian juga harga sebuah jasa terhadap jasa
lainnya. Apabila pemilik unta ingin menukarkan untanya dengan gandum misalnya,
dia tidak mengetahui berapa hrag unta sesuai ukuran gandum yang harus
diserahkan sebagai pertukaran dengan unta. Ketika Allahmemberi petunjuk kepada
manusia untuk membuat uang , uang itu dijadikan sebagai standard ukuran niali umum untuk menghitung harga komoditi
dan jasa. Maka bisa diukur nilai setiap komoditi dan jasa atas dasar unit –
unit uang.
Uang
dalam fungsinya sebagi standard ukuran umum hargab erlaku untuk ukuran nilai
dan harga dalam ekonomi, seperti berlakunya standar meter untuk jarak, atau
ampere untuk mengatur tegangn listrik, atau kilogram sebagai standar timbangan
atau kubik sebagai ukuran volume. Misalnya mobil ini Rp. 150.000.000,-.
Demikianlah uang sebagai alat yang mesti diperlukan untuk setiap hitungan dalam
ekonomi baik oleh produsen atau konsumen. Tanpa itu, tidak mungkin baginya
untuk melakukan perhitungan keuntungan atau biaya – biaya.[9]
Pada
kenyataannya itulah yang terjadi dalam interaksi antarmanusia setelah
diberlakukannya uang kertas “wajib” yang tidak memiliki daya tukar berkekuatan
sehingga beresiko mengalami berbagaikondisi inflasi.
2. Uang
sebagai media pertukaran ( medium of exchange)
Uang
adalah alat tukar yang diguanakn setiap individu untuk pertukaran komoditas dan
jasa. Misalnya seseorang yang memiliki apel dan membutuhkan beras, kalau dalam
system barter pemilik apel akan berangkat ke pasar uantuk menemukan orang yang
memiliki beras dan membutuhkan apel sehingga bisa terjadi pertukaran antar
keduanya.
Ketika
orang – orang sudah membuat uang, pemilik apel dapat enjual barangnya dengan
imbalan uang kemudian dengan uang ituia bisa membeli beras. Demikian juga
pemilik beras dapat menjual berasnya dengan unag dan uang itu ia dapat embeli
pa saja barang dan jasa yang ia kehendaki. Begitulah fungsi uang sebagai jalan
tengah proses pertukaran.
Dengan
demikian, uang menjadi proses pertukaran kedalam dua macam:
·
Proses penjual barang
atau jasa dengan pembayaran uang;
·
Proses pembelian barang
atau jasa dengan menggunakan uang.[10]
3. Uang
sebagai media penyimpan nilai
Uang
sebagai media penyimpan nilai adlah bahwa orang yang mendapatkan uang, kadang
tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu, tapi ia sisihkan sebagian untuk
membeli barang atau jasa yang ia
butuhkan pada waktu yang ia inginkan, atau ia simpan untuk hal – hal yang tak
terduga seperti sakit mendadak atau
menghadapi kerugian yang tak terduga.
Menyimpan
barang itu sendiri tentu sangat susah, karena ada yang tidak bisa bertahan
lama, ada yang membutuhkan biaya tambahan dalam pemeliharaannya. Sedangkan uang
berfungsi untuk menyimpan daya tukar dengan mudah. Demikianlah proses penjualan
barang dan jasa dengan pembayaran uang jika tidak dilanjutkan dengan proses
pembelian, tapi menyimpan uang itu, yakni cukup dengan proses nilai barang ,
jelas fungsi uang sebagai media penyimpan nilai.
Dengan
demikian, apakah fungsi uang itu berlaku sebagaimana mestinya atau tidak tetap
saja sebagai uang selama berlaku fungsi utamanya sebagai standar ukuran harga
komoditas, jasa, dan alat tukar. Karena itu memasukkan fungsi ini kedalam
defenisi uang sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli ekonomi masih bisa
diperdebatkan. Pendapat fuqaha lebih akurat secara ilmiah ketika tidak
menganggap fungsi ini sebagi fungsi utama, bahakan tidak menyinggungnya kecuali
pernyataan al – Ghazali dan pakar sejarah Ibn Khaldun.
C. URGENSI
UANG DALAM MANAJEMEN BIMBINGAN KONSELING
Uang
adalah salah satu pilar ekonomi yang didalamnya terdapat konsep administrasi, didalam
konsep administrasi dikenal adanya 6M yaitu: man, method, machine, money, material,
dan market, dan salah satu urgensi proses administrasi dalam bimbingan
konseling yang merupakan pilar yang memberikan porsi yang besar agar
terlaksananya proses konseling yaitu salah satunya adalah konsep administrasi
ini yaitu uang.
Manajemen
berasal dari bahasa inggris yaitu to manage yang bermakna mengatur,
mengelola. Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui
wawancara konseling ioleh seorang yang ahli (konselor) kepada individu yang
sedang mengalami masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya maslah
yang sedang dihadapi klien[11].
Dari pengertian diatas dapatlah diambil
kesimpulan bahwa manajemen bimbingan konseling adalah suatu cara pengelolaan proses konseling yang bermuara
pada lancer dan terselesaikannya masalah – masalah klien dengan proses - proses
tertentu.
Dalam
manajemen dipahami ada namanya konsep administrasi, yang didalamnya ada factor
pendukung salah satunya adalah uang, disinilah bagaimana dicoba untuk dipahami
bahwa sejauh mana urgensi ( manfaat) uang tersebut memberikan dampak pada
proses bimbingan dan konseling.
Sebagai
konsep dasar diawal telah dipahami bahwa uang adalah sebagai standar alat ukur,
bagi barang ataupun jasa, dan sebagai alat ukur. Disini kita mulai merujuk : pertama
proses konseling itu apanya yang menghasilkan uang ? dapat dipahami bersama
bahwa seorang konselor memberikan jasa bagi klien, itulah yang dijual sehingga
akan menghasilkan uang, itulah yang harus dipahami, sumber modal dalam
pelaksanaan manajemen BK tersebut yaitu jasa.
Konselor
dipandang sebagai suatu profesi formal selayaknya pengacara, dokter, guru, dsb,
oleh sebaba itu berhak mendapatkan bayaran sebagaimana mestinya. Tentu dijaman
yang serba modern ini itu dibayar dengan uang bukan lagi dengan barter. Karena
itu proses konseling ini dapat dipandang sebagai suatu proses modern yang
menyangkut banyak pihak yang tidak bisa berjalan tanpa menggunakan uang.
Mengapa
dikatakan demikian, disadari atau tidak konseling adalah proses pemberian
bantuan baik dengan metode wawancara, kelompok dsb, bukanalah sebagai suatu
proses yang asal jadi. Proses konseling harus dilakukan di tempat yang formal
ada ruangannya yaitu ruangan BK.
Konsep
sarana dan prasarana BK merupakan factor utama yang tidak mungkin bisa untuk diabaiakan begitu saja.
Sarana dan prasarana itu akan mendukung bagi lancarnya proses konseling. Sarana
yang baik, konsep pengelolaan sudah barang tentu menjadi aspek utama bagi
kenyamanan klien dan mudah – mudahan dengan terciptanya kenyamanan klien ia dapat
terbuka dalam penyampaian masalahnya, sehingga bermuara pada terselesaikannya
masalah dengan keputusan berada pada klien sendiri.[12]
Dan
untuk memenuhi segala sarana dan prasarana itu, baik konsep ruangan maupun kesejahteraan
konselor itu sendiri tentulah uang menjadi suatu factor utama untuk mewujudkan
hal itu.
Oleh
sebab itu tidaklah berlebihan sebagian orang mengisyaratkan bahwa penemuan uang
merupakan salah satu penemuan besar yang dicapai oleh manusia.[13]
Tidak kalah penting dengan ditemukannya system tulis menulis, mengolah tanah,
dan pemanfaatan energy. Ketika seseorang mencermati kekurangan – kekurangan
yang begitu besar dalam system barter, missal dalam proses konseling kalaulah
masih dengan system barter apabila seorang konselor iangin beras, maka ia harus
mencari klien yang punya beras, namun dengan ditemukannya uang maka seorang
konselor cukup dibayar atas jaanya dengan uang dan dengan uang itu ia bebas memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Maka
tidaklah berlebihan penulis mengambil kesimpulan bahwa tanpa adanya penemuan
uang maka sudah bisa dipastikan proses bimbingan konseling tentu saja akan
sulit berjalan semaksimal mungkin meskipun uang bukanlah segala- galanya yang
akan membuat manusia menjadi seorang yang materialistis. Sebab dalam agama
khususnya Islam juga dikenal system membantu, dan apabila dengan ikhlas tentu
akan mendapat pahala dari Allah di akhirat kelak.
Dan
yang tidak kalah pentingnya juga bahwa proses manajemen keuangan dalam
bimbingan konseling itu harus jelas, oleh sebab itu dikenal proses
administrasi. Kareana suatu kegiatan apabila proses manajemennya carut marut
bisa dipastikan organisasi sebesar apapun akan runtuh akibat dari konsep
pengelolaan yang tidak jelas.
Dalam
manajemen konseling diharapkan proses administrasi pengelolaan harus bersifat
fleksibel dan akuntabel. Itulah sebabnya dalam konsep pelayanan BK yang baik
disediakan beberapa ruangan bagi klien terlebih dahulu, ada ruang tunggu,
relaksasi, dan ruang BK, sehingga klien akan terlayani dengan baik.
Mengenai
pengelolaan BK, itulah sebabanya tidak mesti orang yang berlatar BK yang
mengelolanya, bagian pendataan, pembukuan, data base keuangan dan klien
seharusnya orang yang ahli dibagian itulah yang mengelolannya, misalnya orang
yang berlatar belakang sarjana administrasi.
Sedangkan
konselor hanya sebagai konselor murni yang tugasnya membantu klien memecahkan
masalahnya, sehingga konselor akan focus pada proses konseling saja dan tidak
terpecah mengenai administrasi, keuangan, penjualan dan sebagainya itulah yang
dinamakan dengan profesionalitas.
Ketika
telah tercipta profesionalitas konselor maka sudah dapat dipastikan bahwa proses
bimbingan dan konseling akan berjalan dengan baik, kemudian akhir daripada
kerja konseling yang baik tentu balas jasa lah yang didapatkan oleh konselor
dan lembaga konseling lainnya yaitu uang.
Uang
sebagai aspek akhir yang cukup berperan penting dalam proses konseling kiranya
janganlah dijadikan sebagaiaspek mutlak yang harus dikejar, karena apabila uang
jadi aspek tujuan utama mak sudah dipastikan konselor akan kehilangan nilai –
nilai social, padahal nilai social seharusnya harus terus melekat pada
konselor, sehingga akan menimbulkan kesan yang menyenangkan bagi klien itu
sendiri.
Dengan
pengelolaan manajemen keuangan bimbingan konseling secara baik diharapkan dapat
memberikan dampak implementasi bagi kemajuan dunia bimbingan dan konseling
kedepannya, sehingga konseling sebagai suatu cabang keilmuan baru dapat
memberikan kontribusi yang sangat besar bagi kemajuan masyarakat dan bangsa
Indonesia pada umumnya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Uang
adalah salah satu pilar ekonomi bangsa. Uang memudahkan proses pertukaran
komoditi barang dan jasa. Setiap proses produksi dan distribusi mesti
menggunakan uang.
Konseling
sebagai suatu khasanah keilmuan merupakan slah satu ilmu yang menghasilkan
tenaga professional yang disebut konselor.
Konselor
memberikan bantuan pemecahan masalah bagi klien ini merupakan bentuk bantuan
jasa, dan jasa ini tentu menghasilkan imbalan yaitu uang.
Pengelolaan
manajemen bimbingan konseling salah satunya manajemen keuangan tentu akan memberikan dampak positif bagi kemajuan
dunia konseling kedepannya, dengan profesionalitas konselor, tentu klien pun
akan merasa senang dan secara tidak sadar menyenangkan orang lain terutama
klien adalah salah satu indicator proses konseling itu sudah berjalan dengan
baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Al
– Zamakhsyary. Asaa al – balagah ,( Beirut: dar shadir. 1979)
Dahman
Fuad, al – Iqtishad al – Siyasi, ( damaskus: percetakan universitas
Damaskus, 1974)
Zaki
Syafi’I, Muhammad, Muqaddimah fi al –
nuqud wa al –Bunuk, ( Dar al – Nahdah al – Arabiya: 1982)
J.
P. Croward, al – Mujaz fi iqtishadiyat al – nuqud, (Kairo: Dar al Fikr)
Boumul
and gandlre, Ilmu al – iqtishad ( al – Amaliyat wa al – Siyasat al
iqtishadiyah: baghda, 1964)
Muhammad
nori al – Syamri, Nazhim al Nuqud wa al Masharif, ( Dar al kutub:
mousul, 1987)
Hasan,
Sahir, al Nuqud wa al – Tawazun al –
Iqtishadi, ( Alexandria: muassasah Syabab al – jamiah li al – thibaah,
1985)
Muhammad
Hasyim, Ismail, muzakkarat fi al –
nuqud wa al – bunuk, ( Beirut: dar al nahdah al – arabiyah, TT)
Prayitno
dan Erman Afti, Dasar- dasar Bimbingan Konseling ( Jakarta: Rineka
cipta: 1995)
Soli
Abi Mayu dan M. Thyeb Marinhu, Teknik dan Laboratorium Konseling, (
Jakarta: Depdiknas,1996)
Hasan,
Ahmad, Mata Uang Islami, ( Jakarta: PT Raja grafindo persada, 2010
LAMPIRAN
|
No comments:
Post a Comment