ASAS-ASAS BIMBINGAN KONSELING!
Bimbingan konseling merupakan sebuah ilmu yang berdiri sendiri dan dapat diharapkan menjadi sebuah profesi yang utuh sama seperti dokter, guru, apoteker, pengacara, dll. Oleh karena itu didalam praktek bimbingan konseling di kehidupan nyata maka diperlukan adanya aturan – aturan yang mengikat sehingga bimbingan dan konseling itu dapat diakui sebagai profesi yang benar – benar profesional, atau yang lazim disebut sebagai asas – asas vimbingan dan konseling. Dalam bimbingan dan konseling ada sekitar dua belas asas yaitu: asas kerahasiaan, asas kesukarelaan, asas keterbukaan asas kemandirian, asa kekinian, asas kegiatan, asas kedinamisan, asas keterpaduan, asas kenormatfan, asas keahlian, asas alih tangan kasus, asas tut wuri handayani.
1. Asas kerahasiaan
Asas kerahasiaan adalah setiap perbincangan yang terjadi dalam praktek konseling di lapangan, maka konselor wajib menjaga segala aspek perbincangan itu, tidak boleh seorang konselor menceritakan apapun yang terjdi dalam koseling kepada siapapun, dengan asas ini klien tidak perlu khawatir untuk mencurahkan segala aspek permasalahan nya.
2. Asas kegiatan
Asas kegiatan adalah bahwa bimbingan dan konseling adalah proses untuk encapai sebuah tujuan, oleh karena itu bimbingan dan konseling diakui sebagai sebuah usha dan kegiatan yang menunjang terhadap hal itu.
3. Asas kedinamisan
Asas kedinamisan maksudnya adlah bahwa bimbingan dan konseling diharpakn memberikan dampak perubahan yang positif dalam diri klien, sehingga dalam setiap proses yang dilakukan selalu berlangsung sevara dinamis bukanlah statis, tidak monoton meskipun bimbingan dan konseling diakui sebagai profesi yang profesional, bimbingan dan konseling juga memiliki berbagai tekhnik – tekhnik yang banyak yang digunakan sesuai dengan kebutuhan klien.
4. Asas keterpaduan
Asas keterpaduan adalah bahwa konselor dalam praktek konseling harus menyadari bahwa klien memiliki masalalh, yang tentu berkaitan dengan masa lalu dan sekarang, oleh karena itu konselor harus dapat memahai itu secara luas, agar pelaksanaan konseling berjalan dengan baik, dengan memadukan segala aspek – aspek diri klien.
5. Asas kenormatifan
Asas kenormatifan maksudnya adalah bahwa bimbingan dan konseling itu harus memperhatikan aspek – aspek normatif yang berlaku dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Oleh karena itu aspek norma – norma agama, sosial masyrakat baik itu adat istiadat merupakan sebuah ukuran keprofesionalan sebuah profesi bmbingan konseling.
6. Asas kekinian
Asas kekinian adalah dalam proses bimbingan dan konseling, maka masalah yang diutrakan klien adalah masalah yang up to date bukan past , bukan pula masalh yang mungkin akan datang (future), seharusnya adalah masa yang sekarang (present).
7. Asas kemandirian
Asas kemandirian maksudnya ialah bahwa proses bimbingan konseling adalah sebuah proses yang berdiri sendiri, dan diharpakan juga dapat memandirikan klien, yang merupakan salah satu tujuan konseling. Mandiri dalam segala aspek baik itu dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi ataupun mandirinya klien dalam menghdapi setiap masalah – masalah yangakan dihadapinya.
8. Asas kesukarelaan
Asa kesukarelaan maksudnya adalah bahwa seorang klien harus benar – benar datang kepada konselor ingin menyelesaikan masalahnya benar – benar dari lubuk hati yang paling dalam, kalau pun klien datang atas desakan orang lain oleh sebeb itu klien harus mampu terlebih dahulu menyadarkan klien agar bersifat sukarela.
9. Asas keterbukaan
Asas keterbukaan maksudnya adalah bahwa dalam proses bimbingan dan konseling diharapkan untuk memperlancar kegiatan, maka baik konselor maupun klien harus terbuka, konselor harus terbuka bahwa ia telah siap melakukan konseling, sedangkan klien harus terbuka atas segala keluhan masalah yang ada di dalam hatinya.
10. Asas keahlian
Asas keahlian maksudnya adalah bahwa dalam pelaksanaan bimbingan konseling harus dilaksanakn oleh konselor yang ahli dan profesionalitas, baik dari segi pendidikan akademik, maupun dari sudut pandang pengalaman.
11. Asas alih tangan kasus
Asas alih tangan kasus maksudnya adalah ketika konselor merasa telah memberikan segala daya upaya kemampuannya namun klien belum juga merasa permasalahannya, oleh krena itu konselor boleh memberi saran kepada klien, apakh ingin melanjutkn konseing dengannya atau konselor bisa memberi sarean dengan konselor lain, atau dengan profesi lain misal psikolog, psikiater, maupu dokter, kika konselor menganggap permasalahyn itu sudah bukan ranah konseling lagi.
12. Asas tut wuri handayani
Asas tut wuri handayani maksudnya adalah terciptany hubungan yang elegan dan umum antara konselor dan klien, baik dalam pelaksanaan konseling ataupun diluar konseling.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete